A.
PENGERTIAN
Istilah
ekonomi berasal dari bahasa inggris adalah economic. Ekonomi berasal
dari bahasa Yunani yaitu oikos-oiku dan nomos, yang artinya
peraturan rumah tangga. Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari manusia
dalam kehidupan sehari-hari, bertindak
dalam proses produksi, konsumsi, alokasi
barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan sumber yang terbatas
adanya.
Ekonomi
dan islam sangat erat hubungannya, ekonomi tidak terlepas dari aturan-aturan
dalam syariah islam yang disebut dengan ekonomi islam. Ekonomi islam adalah
sistem ekonomi yang terjadi setelah prinsip ekonomi menjadi pedoman kerja
samanya. Bertujaun menciptakan alat-alat (barang dan jasa) untuk memuaskan
berbagai keperluan manusia.
Ekonomi
islam merupakan pengelolaan atau aturan-aturan rumah tangga (bangsa, negara dan
dunia) bertujuan untuk menciptakan barang dan jasa dalam memenuhi kehidupan
sehari-hari yang berlandaskan syariah islam.
B.
TUJUAN
EKONOMI ISLAM
Tujuan
adalah suatu yang hendak dicapai, yang diinginkan atau yang diharapkan seseorang. Dilihat dari sudut pandang Islam, tujuan
ekonomi adalah sebagai berikut:
Ø untuk
mensyukuri nikmat dan karunia Allah SWT
Ø untuk
mencapai kesejahteraan umat manusia
Ø sebagai
sarana peribadatan
Ø memenuhi
kebutuhan hidup seseorang dan keluarga secara sederhana
Ø memenuhin
kebutuhan jangka panjang
Ø memberikan
bantuan sosial dan sumbangan menurut jalan Allah
Ø menyediakan
kebutuhan keluarga yang ditinggalkan
Islam
sangat membenci kehidupan yang melarat, karena manusia dikaruniai Allah akal
dan tenaga. Perubahan keadaan menuju
kehidupan yang lebih baik merupakan suatu kewajiban.
C.
NILAI
UANG DALAM ISLAM
1.
Konsep
Uang
Konsep
uang dalam ekonomi islam berbeda dengan konsep ekonomi konvensional. Menurut
konsep ekonomi islam, uang adalah sebuah alat transaksi jual beli barang dan
jasa dengan sistem saling terbuka, menguntungkan, dan bukan kapital. Dalam
konsep ekonomi konvensional, konsep uang diartikan sebagai pertukaran barang
atau kapital. Dalam konsep ini menunjukan semakin cepat perputaran uang semakin
besar keuntungan atau pendapatan.
2.
Fungsi
Uang
Fungsi
uang dalam Islam berbeda dengan sistem ekonomi konvensional
ekonomi konvensional
terbagi menjadi tiga fungi yaitu:
·
Alat pertukaran
·
Berupa satuan
nilai
·
Penyimpanan
nilai
Fungsi
uang dalam islam adalah sebagai berikut:
Ø Alat
pertukaran yang sah
Ø Berupa
satuan nilai transaksi yang saling menguntungkan
Ø Sebagai
perubahan fungsi uang terhadap barang
Sebelum
uang ditemukan, semua jenis komoditas berfungisi sebagai uang. Demikian pula
logam, emas dan perak. Dalam sistem ekonomi islam ada tiga tahap perkembangan
uang yaitu sebagai berikut:
Ø Uang
barang, yaitu pertukaranb barang dengan barang yang nilainya sama atau senulai
dengan sejumlah uang.
Ø Uang
tunda, yaitu uang logam atau uang kertas sebagai transaksi barang dan jasa
dengan prinsip saling menguntungkan.
Ø Deposit
money, yaitu dalam bentuk simpanan di Bank syariah untuk membantu ekonomi mikro
dan makro, dengan sistem bagi hasil.
3.
Nilai
Ekonomis Waktu
Konsep
yang dikenal Islam adalah nilai ekonomi waktu, sebagai contoh dalam
penghitungan nisab. Penentuan nisab bagi hasil harus dijalankan pada tahap awal
dengan menggunakan angka proyeksinya. Hal tersebut menunjukan bahwa Islam tidak
mengenal nilai waktu, namun Islam hanya memiliki nilai ekonomi waktu.
D.
BENTUK-BENTUK
EKONOMI DALAM ISLAM
1.
Sistem
wWarisan
a.
Definisi
Warisan
Warisan
secara bahasa, berasal dari bahasa aarb yaitu waratsa-yaristu-waratsatan artinya
harta warisan yang ditinggalkan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal
dunia, sedangkan menurut istilah yaitu peninggalan harta dari seseorang yang
meninggal dunia kepada yang masih hidup, baik harta ditinggalkan maupun ahli
waris yang berhak menerima harta peninggalan tersebut. Warisan juga berarti
semua harta benda yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia, baik
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, termasuk barang atau uang
pinjaman dan juga barang yang ada sangkut pautnya dengan hak orang lain.
Menurut
Ulama’ fikih, kewarisanan menurut istilah diartikan dengan beberapa pendapat,
yaitu:
Ø Menurut
Imam madzab (Maliki, Hanafi, syafi’i dan Hanafi), kewarisan merupakan segala
yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, baik berupa harta benda atau
hak-hak kebendaan.
Ø Menurut
Syahid Muhammad syatta, kewarisanan adalah bagian yang ditentukan dan
dikadarkan kepada ahli waris.
Ø Sayyid
sabiq mendefinisikan kewarisanan adalah sebagai pindahnya hak milik seseorang
yang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup.
Warisan merupakan peralihan
harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih
hidup, baik berupa harta atau hak-hak kebendaan dan nonkebendaan. Ilmu waris
disebut fara’idh juga bentuk jamak faridhah yang artinya bagian
tertentu atau ketentuan. Fara’idh dalam istilah waris adalah suatu bagian ahli
warus yang telah ditentakan besar kecilnya oleh hukum syara’. Fara’idh menurut
hukum syara’ yaitu membagi harta pusaka kepada beberapa orang ahli waris
seperti yang tercantum didalam Al-quran, sunah, ijma’ dan qiyas:
b.
Hukum
Warisan
Hukum
warisan menjadi ketentuan Allah dan Rasul-Nya sebagai dasarnya kewajiban umat
Islam untuk mematuhi dalam pelaksanaannya.
“bagi
laki-laki hak waris dari peninggalan ibu bapak dan bagi wanita ada hak waris
dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bagian yang telah ditetapkan (Qs.An-nisa’ (4);7)
c.
Hukum
waris
1. Ada
Muwaris, yaitu orang yang mewariskan setelah ia meninggal.
2. Ada
Mauruis, yaitu harta peninggalan orang yang meninggal dunia dipusakakan setelah
dikurangi biaya perawatan, utang, dan zakat.
3. Adanya
ahli waris, yaitu orang yang berhak menerima harta peninggalan.
d.
Hak
dan kewajiban terhadap harta warisan
Hak adalah sesuatu yang
harus menjadi milik seseorang atau yang harus diterima setelah melaksanakan
kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan, merupakan amanah,
baginya untuk dilaksanakan secara tuntas dengan penuh tanggung jawab.
e.
Susunan
Ahli Waris dan Pembagiannya
Ahli
waris pada umumnya terdiri dari tiga kelompok, sebagai berikut:
1) Kelompok
Zarul Furudh, barasal dari kata zawu yang artinya orang yang mempunyai, dan
arti kata Al-faruh, jamak Al-farudhu artinya bagian tertentu. Zawul furudh
adalah mereka yang ada ikatan keluarga dengan orang yang meninggal danh mendapat
bagian yang telah ditentukan oleh agama.
2) Kelompok
ashabah, adalah mereka yang adahubungan darah dengan orang yang meninggal,
berhak menerima sebagian atau seluruh harta peninggalan.
3) Kelompok
Zawul Arham, berasaldrai kata Zawu, tang artinya keluarga yang mempunyai, dan
Al-arham jamak dari kata Ar-rohim yang artinya keluarga, Zawu arham adalah
mereka yang masih ada ikatan keluarga dengna orang yang meninggal.
f.
Hikmah
waris
Hikmah
waris adalah terjadinya hubungan silaturahmi antara keluarga muslim dengan muslim
lainny, menjunjung tinggi hukum Allah, dan dapat menegakkan keadilan
berdasarkan syariat Islam.
2.
Sistem
zakat dan pajak
Zakat
menurut bahasa adalah suci dan subur, zakat menurut istilah adalah mengeluarkan
sebagian harta benda atas perintah Allah sebagai sedekah wajib kepada mereka
yang ditetapkan menurut syariat hukum Islam.
v Zakat
terbagi menjadi dua macam, yaitu:
a) Zakat
mall, adalah zakat harta yang dikeluarkan atas dasar perintah Allah bila sampai
nisabnya sesuai syarat dan rukunnya.
b) Zakat
Fitrah, adalah zakat perorangan yang dikeluarkan untuk membersihkan diri dan
dibayar pada bulan Ramadhan.
v Hikmah
zakat
a) Mendidik
untuk tidak bersikap kikir
b) Zakat
mengandung tali persaudaraan
c) Zakat
memberi arti bahwa manusia hidup bukan untuk diri sendiri
d) Dengan
memberikan zakat dapat menumbuhkan sikap baik dalam hidup perseorangan, yaitu:
murah hati, penderma, dan penyayang.
e) Zkat
dapat menghindarkan sikap benci
Sedangkan
pajak menurut bahasa adalah iuran negara, dapat dipaksakan kepada terutang dan
wajib membayar menurut peraturan.
Hukum pajak ada dua macam, yaitu:
a) Hukum
pajak Material, adalah membuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan,
dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak.
b) Hukum
pajak Formal, adalah peraturan mengenai cara untuk menjelmakan hukum material
tersebut diatas menjadi sesuatu yang kenyataan.
Tujaun
zakat dan pajak pada dasarnya adalah sama, yaitu sebagai sumber dana untuk
mewujudkan masyarakat adil makmur yang meratadan berkeseimbangan antara
kebutuhan material dan spiritual.
3.
Sistem
hibbah, infak, waqaf dan sedekah
Hibah
menurut bahasa adalah hadiah terhadap suatu harta milik, hibah menurut istilah
adalah pemilik terhadap sesuatu pada masa hidup tanpa meminta ganti,
Infak
menurut bahasa adalah berasal dari kata anfaqa yang artinya mengeluarkan
sesuatu harta untuk kepentingan sesuatu
sedangkan infak menurut istilah adalah mengeluarkan sebagian harta atau
pendapatan atau penghasilan.
Waqaf
menurut bahasa adalah jamak dari waqaf yang berarti berdiri dan abadi,
sedangkan waqaf menurut istilah adalah memberikan harta kekayaan dengan
sukarela dan pemberian yang berlaku abadi untuk kepentingan umat Islam dan
kepentingan umum.
Sedekah
menurut bhasa adalah berasal dari kata shadaqa berarti benar, orang yang suka
bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Sedangkan menurut istilah
adalah pengeluaran sebagian harta atau pendapatan atau penghasilan untuk suatu
kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
4.
Sistem
jual beli
a.
Definisi
jual beli
Jual
beli menurut bahasa adalah tukar menukar barang, jual beli juga dapat diartikan
tukar menukar barang harta dengan harta yang berbeda. Sedangkan menurt istilah
adalah menukar harta dengan barang lain atau uang dengan cara saling
menguntungkan dan dengan jalan yang teratur.
b.
Hukum
jual beli
“Hai
orang-orang yang beriman , janganlah kamu memakan harta sesama dengan jalan
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suku sama suku
diantara kamu”
c.
Hikmah
jual beli
Hikmah
jual beli adalah, sebagai berikut:
a) Untuk
memenuhi kebutuhan hidup
b) Untuk
melaksanakan hubungan antara sesama manusia
5.
Sistem
perbankan
a.
Definisi
perbankan
Istilah
perbankan berasal dari kata banco yang berarti kepingan papan tempat buku,
sejenis meja. Kemudian kata itu diperluas untuk menujukan tempat penukaran uang
yang digunakan oleh para pemberi pinjaman dan pedagang valutadan eropa.
Bank
menurut bahasa adalah badan yang menghimpun, meminjam, menjaga menukar, dan
mengeluarkan uang untuk kelanjutan kredit atau memudahkan perjalanan dagang.
Sedangkan bank menurut istilah adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
menhimpun dana dari masyarakat dan mengeluarkan dana kembali kepada masyarakat.
b.
Sejarah
berdirinya perbankan
Pada
zaman dahulu orang-orang di Babylonia telah menjadi kuil-kuil seabagai bank,
ini terjadi pada tahun 2000 SM. Bank ini meminjamkan emas dan perak dengan
tingkat suku bunga 20% setiap bulan, pada tahun 500 SM di Yunani didirikan bank
dengan nama Greek temple yang bertugas menerima deposito dengan memungut
biaya peminjaman dan meminjamkan kembali kepada masyarakat. Dengan cara
tersebut di Yunani timbul bankir-bankir swasta pertama, operasinya meliputi
penukaran uang dengan segala macam kegiatan bank.
6.
Sistem
Asuransi
a.
Definisi
Asuransi
Asuransi
disebut dengan pertanggungan, asuransi berasal dari bahasa inggris insurance
yang berarti perlindungan yang diberikan oleh perusahaankepada masyarakat.
Asuransi
dapat diartikan sebagai suatu kontrak seseorang yang disebut sebagai penjamin
asuransi, dengan orang yang diberi jaminan, sebagai balas jasa atas imbalan
yang telah disetujui yang disebut dengan premi, untuk membayar orang lain yang
diasuransikan.
Asuransi
dapat diartikan sebagai jaminan untuk masa depan generasi mendatang, berupa
jaminan pengobatan, pendidikan, kecelakaan, dan kebakaran. Asuransi merupakan
suatu badan pertanggungan yang memberikan jaminan kepada nasabah berupa ganti
kerugian terhadap barang yang diasuransikan dengan pembayaran nilai premi bagi
nasabah. Dengan jangka waktu danjenis musibah yang ditentukan sebelumnya.
b.
Sejarah
Singkat Asuransi
Asuransi
dimulai sebagai suatu gagasan terpenuhinya kebutuhan suatu proteksi, tumbuh dan
perkembangan sesuai dengan perkembangan kebutuhan.
Didunia
barat, asuransi pertama kali muncul pada tahun 1182, ketika orang-orang yahudi
diusir dari prancis, untuk menjamin resiko barang-barang mereka, yang diangkut
keluar melalui laut. Pada abad pertengahan mulailah dikenal asuransi kebakaran
asuransi jiwa barulah berkembang padaabad awal ke-19
c.
Dasar
Adanya Asuransi
Asuransi
diIndonesia dikembangkan berdasarkan ketentuan pasal 1 undang-undang Nomor 2
tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Bab IV pasal 7, yang intinya adalah
sebagai berikut:
1) Masalah
perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk.
Ø Perusahaan
perseroan
Ø Koperasi
Ø Perseroan
terbatas
Ø Usaha
bersama
2) Dengan
tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, uasah konsultan
akluaria dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.
3) Ketentuan
tentang usaha yang terbentuk usaha bersama diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
Bentuk-bentuk
asuransi adlah sebagai berikut:
a) Asuransi
kerugian
b) Asuransi
jiwa
c) Reasuransi
7.
Sistem
Utang Piutang
a.
Definisi
utang piutang
Utang
piutang didalam ilmu fikih disebut Ad-Dain. Utang piutang menurut istilah
syara’ adalah akad untuk memberikan sesuatu benda yang ada harganya. Islam
mengajarkan kepada umatnya bahwa jika terjadi akad utang piutang hendaklah
ditulis dengan menyebutkan siapa yang memberikan utang, nama orang yang
berutang, dan jenis yang diutangi serta tanggal terjadinya utang piutang,
tanggal pengembalian dan alamat yang berutang.
b.
Hukum
Utang Piutang
Orang
yang berutang hukumnya mubah, memberikan pinjaman hukumnya sunnah muakad dan
bisa menjadi wajib apabila orang yang meminjam itu benar-benar dalam keadaan
terdesak. Antara orang yang mengutangi dengan orang yang berutang dilarang
memberikan syarat agar dalam mengembalikan utang itu dilebihkan nilainya,
kelebihan nilai utang itu hukumnya riba.
8.
Dana
Pensiun
Ketentuan
tentang dana pensiun diatur dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang
dana pensiun, diundangkan pada tanggal 20 April 1992, dana pensiun ini ada dua
jenis yaitu:
1) Dana
pensiun pemberi karja, yaitu kekayaan dana pensiun pemberi kerja itu diperoleh
atau dihimpun dari:
a) Iuran
pemberi kerja
b) Iuran
dari peserta
c) Hasil
investasi
2) Dana
pensiun lembaga keuangan, yaitu hak yang diperoleh peserta dari dana yang
dihimpun sebagai hak, ini mencakup:
a) Iuran
b) Apabila
ditambah dengan hasil pengembangan
9.
Pasar
Modal
Secara
umum yang dimaksud dengan pasar modal atau bursa efek adalah gedung atau
ruangan tempat diadakannya perdagangan efek atau saham. Saham adalah tanda
penyertaan modal pada suatu perusahaan. Jual beli saham menurut ketentuan hukum
islam adalah sah.
Nash
yang terang tentang hukum jual beli saham dalam Al-qur’an dan hadist tidak
dijumpai. Namun demikian jual beli saham tidak bertentangan dengan hukum Islam,
kebolehan jual beli saham tersebuta hanya sebatas saham-saham yang bidang
usahanya tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
BAB
VIII
METODE
PEMAHAMAN AJARAN ISLAM
A.
PENGERTIAN
Menurut
bahasa metode berasal dari bahasa Yunani, yaitu meta (panjang), hodos
(jalan). Jadi, metode adalah suatu ilmu tentang cara atau langkah-langkah yang
ditempuh dalam suatu disiplin tertentu untuk mencapai ketentuan tertentu.
Menurut
istilah metode adalah ajatran yang memberi uraian, penjelasan danpenentuan
nilai
Metode
adalah suatu ilmu yang memberi pengajaran tentang sistem dan langkah yang harus
ditempuh dalam memcapai suatu penyelidikan keilmuan. Metode juga dapat
diartikan sebagai cabang logika yang dirumuskan dan menganalisis
prinsip-prinsip yang tercakup dalam menarik kesimpulan logis untuk membuat
konsep.
B.
KEGUNAAN
METODE PEMAHAMAN AJARAN ISLAM
Fenomena
ajaran Islam masih ditandai keadaan yang amat variatif, kondisi ini terjadi
berbagai negara termasuk Indonesia. walau keadaan sangat variatif, namun tidak
keluar dari ajaran yang terkandung dalam Al-qur’an dan sunnah serta sejalan
dengan data-data historis yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kemampuan
dalam menguasai materi keilmuan perlu diimbangi dengan kemampuan dibidang
metode sehingga pengetahuan yang dimiliki dapat dikembangkan secara maksimal.
C.
METODE
MEMAHAMI AJARAN AGAMA ISLAM
Memahami
berasal dari kata paham yang artinya mengerti, memakhlumi, dan mengetahui
sesuatu hal yang sedang diamati, didengarkan, dikerjakan, ataupun sesuatu hal
yang sedang terjadi.
Metode
memahami islam harus dilihat dari berbagai dimensi, dalam hubungan ini jika
islam ditinjau dari satu sudut pandang, maka yang terlihat hanya satu dimensi
saja dari gejalanya yang bersegibanyak. Salah satu cara adalah dengan mengenal
Allah dan membandingkan-Nya sesembahan agama-agama lain. Cara lainnya adalah
dengan mempelajari kitab Al-qur’an dan membandingkan dengan kitab-kitab samawi.
Metode
lain untuk memahami yang diajukan mukti Alr islam adalah metode tipologi,
metode ini oleh banyak ahli sosiologi dianggap objektif berisi klasifikasi
topik dan tema sesuai dengan temanya. Kemudian dibandingkan dengan topik yang
mempunyai tipe yang sama, dalam hal agama islam, juga agama-agama lain, yaitu:
a) Aspek
Ketuhanan
b) Aspek
Kenabian
c) Aspek
Kitab suci
d) Aspek
keadilan waktu munculnya nabi, orang-orang yang didakwahinya dan
individu-invidu terpilih yang dihasilkan oleh agama itu.
Untuk
memahami islam secara benar, terdapat empat cara yang tepat menurut Nasruddin
Razak, adalah sebagai berikut:
a) Islam
harus dipelajari dari sumbernya yang asli, yaitu Al-qur’an dan sunnah rosul
b) Islam
harsu dipelajari secara integral atau secara keseluruhan
c) Islam
perlu dipelajari dari kepustakaan yang ditulis oleh para ulama’ besar kaum
zu’ama
d) Islam
hendaknya dipelajari dari ketentuan normatif teologis dalam Al-qur’an kemudian
dihubungkan dengan kenyataan historis, empiris dan sosiologis.
0 Response to "EKONOMI - ISLAM "
Post a Comment