EKONOMI - ISLAM


A.     PENGERTIAN
Istilah ekonomi berasal dari bahasa inggris adalah economic. Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos-oiku dan nomos, yang artinya peraturan rumah tangga. Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari manusia dalam kehidupan  sehari-hari, bertindak dalam proses  produksi, konsumsi, alokasi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan sumber yang terbatas adanya.
Ekonomi dan islam sangat erat hubungannya, ekonomi tidak terlepas dari aturan-aturan dalam syariah islam yang disebut dengan ekonomi islam. Ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang terjadi setelah prinsip ekonomi menjadi pedoman kerja samanya. Bertujaun menciptakan alat-alat (barang dan jasa) untuk memuaskan berbagai keperluan manusia.
Ekonomi islam merupakan pengelolaan atau aturan-aturan rumah tangga (bangsa, negara dan dunia) bertujuan untuk menciptakan barang dan jasa dalam memenuhi kehidupan sehari-hari yang berlandaskan syariah islam.
B.     TUJUAN EKONOMI ISLAM
Tujuan adalah suatu yang hendak dicapai, yang diinginkan atau yang diharapkan seseorang.  Dilihat dari sudut pandang Islam, tujuan ekonomi adalah sebagai berikut:
Ø  untuk mensyukuri nikmat dan karunia Allah SWT
Ø  untuk mencapai kesejahteraan umat manusia
Ø  sebagai sarana peribadatan
Ø  memenuhi kebutuhan hidup seseorang dan keluarga secara sederhana
Ø  memenuhin kebutuhan jangka panjang
Ø  memberikan bantuan sosial dan sumbangan menurut jalan Allah
Ø  menyediakan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan
Islam sangat membenci kehidupan yang melarat, karena manusia dikaruniai Allah akal dan tenaga.  Perubahan keadaan menuju kehidupan yang lebih baik merupakan suatu kewajiban.
C.     NILAI UANG DALAM ISLAM
1.      Konsep Uang
Konsep uang dalam ekonomi islam berbeda dengan konsep ekonomi konvensional. Menurut konsep ekonomi islam, uang adalah sebuah alat transaksi jual beli barang dan jasa dengan sistem saling terbuka, menguntungkan, dan bukan kapital. Dalam konsep ekonomi konvensional, konsep uang diartikan sebagai pertukaran barang atau kapital. Dalam konsep ini menunjukan semakin cepat perputaran uang semakin besar keuntungan atau pendapatan.
2.      Fungsi Uang
Fungsi uang dalam Islam berbeda dengan sistem ekonomi konvensional
 ekonomi konvensional terbagi menjadi tiga fungi yaitu:
·        Alat pertukaran
·        Berupa satuan nilai
·        Penyimpanan nilai
Fungsi uang dalam islam adalah sebagai berikut:
Ø  Alat pertukaran yang sah
Ø  Berupa satuan nilai transaksi yang saling menguntungkan
Ø  Sebagai perubahan fungsi uang terhadap barang
Sebelum uang ditemukan, semua jenis komoditas berfungisi sebagai uang. Demikian pula logam, emas dan perak. Dalam sistem ekonomi islam ada tiga tahap perkembangan uang yaitu sebagai berikut:
Ø  Uang barang, yaitu pertukaranb barang dengan barang yang nilainya sama atau senulai dengan sejumlah uang.
Ø  Uang tunda, yaitu uang logam atau uang kertas sebagai transaksi barang dan jasa dengan prinsip saling menguntungkan.
Ø  Deposit money, yaitu dalam bentuk simpanan di Bank syariah untuk membantu ekonomi mikro dan makro, dengan sistem bagi hasil.
3.      Nilai Ekonomis Waktu
Konsep yang dikenal Islam adalah nilai ekonomi waktu, sebagai contoh dalam penghitungan nisab. Penentuan nisab bagi hasil harus dijalankan pada tahap awal dengan menggunakan angka proyeksinya. Hal tersebut menunjukan bahwa Islam tidak mengenal nilai waktu, namun Islam hanya memiliki nilai ekonomi waktu.

D.    BENTUK-BENTUK EKONOMI DALAM ISLAM
1.      Sistem wWarisan
a.      Definisi Warisan
Warisan secara bahasa, berasal dari bahasa aarb yaitu waratsa-yaristu-waratsatan artinya harta warisan yang ditinggalkan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, sedangkan menurut istilah yaitu peninggalan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup, baik harta ditinggalkan maupun ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan tersebut. Warisan juga berarti semua harta benda yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, termasuk barang atau uang pinjaman dan juga barang yang ada sangkut pautnya dengan hak orang lain.
Menurut Ulama’ fikih, kewarisanan menurut istilah diartikan dengan beberapa pendapat, yaitu:
Ø  Menurut Imam madzab (Maliki, Hanafi, syafi’i dan Hanafi), kewarisan merupakan segala yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, baik berupa harta benda atau hak-hak kebendaan.
Ø  Menurut Syahid Muhammad syatta, kewarisanan adalah bagian yang ditentukan dan dikadarkan kepada ahli waris.
Ø  Sayyid sabiq mendefinisikan kewarisanan adalah sebagai pindahnya hak milik seseorang yang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup.
Warisan merupakan peralihan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup, baik berupa harta atau hak-hak kebendaan dan nonkebendaan. Ilmu waris disebut fara’idh juga bentuk jamak faridhah yang artinya bagian tertentu atau ketentuan. Fara’idh dalam istilah waris adalah suatu bagian ahli warus yang telah ditentakan besar kecilnya oleh hukum syara’. Fara’idh menurut hukum syara’ yaitu membagi harta pusaka kepada beberapa orang ahli waris seperti yang tercantum didalam Al-quran, sunah, ijma’ dan qiyas:
b.      Hukum Warisan
Hukum warisan menjadi ketentuan Allah dan Rasul-Nya sebagai dasarnya kewajiban umat Islam untuk mematuhi dalam pelaksanaannya.
“bagi laki-laki hak waris dari peninggalan ibu bapak dan bagi wanita ada hak waris dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan (Qs.An-nisa’ (4);7)
c.       Hukum waris 
1.      Ada Muwaris, yaitu orang yang mewariskan setelah ia meninggal.
2.      Ada Mauruis, yaitu harta peninggalan orang yang meninggal dunia dipusakakan setelah dikurangi biaya perawatan, utang, dan zakat.
3.      Adanya ahli waris, yaitu orang yang berhak menerima harta peninggalan.
d.      Hak dan kewajiban terhadap harta warisan  
Hak adalah sesuatu yang harus menjadi milik seseorang atau yang harus diterima setelah melaksanakan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan, merupakan amanah, baginya untuk dilaksanakan secara tuntas dengan penuh tanggung jawab.
e.       Susunan Ahli Waris dan Pembagiannya 
Ahli waris pada umumnya terdiri dari tiga kelompok, sebagai berikut:
1)      Kelompok Zarul Furudh, barasal dari kata zawu yang artinya orang yang mempunyai, dan arti kata Al-faruh, jamak Al-farudhu artinya bagian tertentu. Zawul furudh adalah mereka yang ada ikatan keluarga dengan orang yang meninggal danh mendapat bagian yang telah ditentukan oleh agama.
2)      Kelompok ashabah, adalah mereka yang adahubungan darah dengan orang yang meninggal, berhak menerima sebagian atau seluruh harta peninggalan.
3)      Kelompok Zawul Arham, berasaldrai kata Zawu, tang artinya keluarga yang mempunyai, dan Al-arham jamak dari kata Ar-rohim yang artinya keluarga, Zawu arham adalah mereka yang masih ada ikatan keluarga dengna orang yang meninggal.
f.        Hikmah waris 
Hikmah waris adalah terjadinya hubungan silaturahmi antara keluarga muslim dengan muslim lainny, menjunjung tinggi hukum Allah, dan dapat menegakkan keadilan berdasarkan syariat Islam.
2.      Sistem zakat dan pajak
Zakat menurut bahasa adalah suci dan subur, zakat menurut istilah adalah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah sebagai sedekah wajib kepada mereka yang ditetapkan menurut syariat hukum Islam.
v  Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu:
a)      Zakat mall, adalah zakat harta yang dikeluarkan atas dasar perintah Allah bila sampai nisabnya sesuai syarat dan rukunnya.
b)      Zakat Fitrah, adalah zakat perorangan yang dikeluarkan untuk membersihkan diri dan dibayar pada bulan Ramadhan.
v  Hikmah zakat
a)      Mendidik untuk tidak bersikap kikir
b)      Zakat mengandung tali persaudaraan
c)      Zakat memberi arti bahwa manusia hidup bukan untuk diri sendiri
d)      Dengan memberikan zakat dapat menumbuhkan sikap baik dalam hidup perseorangan, yaitu: murah hati, penderma, dan penyayang.
e)      Zkat dapat menghindarkan sikap benci
Sedangkan pajak menurut bahasa adalah iuran negara, dapat dipaksakan kepada terutang dan wajib membayar menurut peraturan.
            Hukum pajak ada dua macam, yaitu:
a)      Hukum pajak Material, adalah membuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak.
b)      Hukum pajak Formal, adalah peraturan mengenai cara untuk menjelmakan hukum material tersebut diatas menjadi sesuatu yang kenyataan.
Tujaun zakat dan pajak pada dasarnya adalah sama, yaitu sebagai sumber dana untuk mewujudkan masyarakat adil makmur yang meratadan berkeseimbangan antara kebutuhan material dan spiritual.
3.      Sistem hibbah, infak, waqaf dan sedekah 
Hibah menurut bahasa adalah hadiah terhadap suatu harta milik, hibah menurut istilah adalah pemilik terhadap sesuatu pada masa hidup tanpa meminta ganti,
Infak menurut bahasa adalah berasal dari kata anfaqa yang artinya mengeluarkan sesuatu harta untuk kepentingan sesuatu  sedangkan infak menurut istilah adalah mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan atau penghasilan.
Waqaf menurut bahasa adalah jamak dari waqaf yang berarti berdiri dan abadi, sedangkan waqaf menurut istilah adalah memberikan harta kekayaan dengan sukarela dan pemberian yang berlaku abadi untuk kepentingan umat Islam dan kepentingan umum.
Sedekah menurut bhasa adalah berasal dari kata shadaqa berarti benar, orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Sedangkan menurut istilah adalah pengeluaran sebagian harta atau pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
4.      Sistem jual beli
a.      Definisi jual beli
Jual beli menurut bahasa adalah tukar menukar barang, jual beli juga dapat diartikan tukar menukar barang harta dengan harta yang berbeda. Sedangkan menurt istilah adalah menukar harta dengan barang lain atau uang dengan cara saling menguntungkan dan dengan jalan yang teratur.
b.      Hukum jual beli
“Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu memakan harta sesama dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suku sama suku diantara kamu”
c.       Hikmah jual beli
Hikmah jual beli adalah, sebagai berikut:
a)      Untuk memenuhi kebutuhan hidup
b)      Untuk melaksanakan hubungan antara sesama manusia
5.      Sistem perbankan
a.      Definisi perbankan
Istilah perbankan berasal dari kata banco yang berarti kepingan papan tempat buku, sejenis meja. Kemudian kata itu diperluas untuk menujukan tempat penukaran uang yang digunakan oleh para pemberi pinjaman dan pedagang valutadan eropa.
Bank menurut bahasa adalah badan yang menghimpun, meminjam, menjaga menukar, dan mengeluarkan uang untuk kelanjutan kredit atau memudahkan perjalanan dagang. Sedangkan bank menurut istilah adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menhimpun dana dari masyarakat dan mengeluarkan dana kembali kepada masyarakat.
b.      Sejarah berdirinya perbankan
Pada zaman dahulu orang-orang di Babylonia telah menjadi kuil-kuil seabagai bank, ini terjadi pada tahun 2000 SM. Bank ini meminjamkan emas dan perak dengan tingkat suku bunga 20% setiap bulan, pada tahun 500 SM di Yunani didirikan bank dengan nama Greek temple yang bertugas menerima deposito dengan memungut biaya peminjaman dan meminjamkan kembali kepada masyarakat. Dengan cara tersebut di Yunani timbul bankir-bankir swasta pertama, operasinya meliputi penukaran uang dengan segala macam kegiatan bank.
6.      Sistem Asuransi
a.      Definisi Asuransi
Asuransi disebut dengan pertanggungan, asuransi berasal dari bahasa inggris insurance yang berarti perlindungan yang diberikan oleh perusahaankepada masyarakat.
Asuransi dapat diartikan sebagai suatu kontrak seseorang yang disebut sebagai penjamin asuransi, dengan orang yang diberi jaminan, sebagai balas jasa atas imbalan yang telah disetujui yang disebut dengan premi, untuk membayar orang lain yang diasuransikan.
Asuransi dapat diartikan sebagai jaminan untuk masa depan generasi mendatang, berupa jaminan pengobatan, pendidikan, kecelakaan, dan kebakaran. Asuransi merupakan suatu badan pertanggungan yang memberikan jaminan kepada nasabah berupa ganti kerugian terhadap barang yang diasuransikan dengan pembayaran nilai premi bagi nasabah. Dengan jangka waktu danjenis musibah yang ditentukan sebelumnya.
b.      Sejarah Singkat Asuransi
Asuransi dimulai sebagai suatu gagasan terpenuhinya kebutuhan suatu proteksi, tumbuh dan perkembangan sesuai dengan perkembangan kebutuhan.
Didunia barat, asuransi pertama kali muncul pada tahun 1182, ketika orang-orang yahudi diusir dari prancis, untuk menjamin resiko barang-barang mereka, yang diangkut keluar melalui laut. Pada abad pertengahan mulailah dikenal asuransi kebakaran asuransi jiwa barulah berkembang padaabad awal ke-19
c.       Dasar Adanya Asuransi
Asuransi diIndonesia dikembangkan berdasarkan ketentuan pasal 1 undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Bab IV pasal 7, yang intinya adalah sebagai berikut:
1)      Masalah perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk.
Ø  Perusahaan perseroan
Ø  Koperasi
Ø  Perseroan terbatas
Ø  Usaha bersama
2)      Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, uasah konsultan akluaria dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.
3)      Ketentuan tentang usaha yang terbentuk usaha bersama diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Bentuk-bentuk asuransi adlah sebagai berikut:
a)      Asuransi kerugian
b)      Asuransi jiwa
c)      Reasuransi
7.      Sistem Utang Piutang
a.      Definisi utang piutang
Utang piutang didalam ilmu fikih disebut Ad-Dain. Utang piutang menurut istilah syara’ adalah akad untuk memberikan sesuatu benda yang ada harganya. Islam mengajarkan kepada umatnya bahwa jika terjadi akad utang piutang hendaklah ditulis dengan menyebutkan siapa yang memberikan utang, nama orang yang berutang, dan jenis yang diutangi serta tanggal terjadinya utang piutang, tanggal pengembalian dan alamat yang berutang.
b.      Hukum Utang Piutang
Orang yang berutang hukumnya mubah, memberikan pinjaman hukumnya sunnah muakad dan bisa menjadi wajib apabila orang yang meminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak. Antara orang yang mengutangi dengan orang yang berutang dilarang memberikan syarat agar dalam mengembalikan utang itu dilebihkan nilainya, kelebihan nilai utang itu hukumnya riba.
8.      Dana Pensiun
Ketentuan tentang dana pensiun diatur dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun, diundangkan pada tanggal 20 April 1992, dana pensiun ini ada dua jenis yaitu:
1)      Dana pensiun pemberi karja, yaitu kekayaan dana pensiun pemberi kerja itu diperoleh atau dihimpun dari:
a)      Iuran pemberi kerja
b)      Iuran dari peserta
c)      Hasil investasi
2)      Dana pensiun lembaga keuangan, yaitu hak yang diperoleh peserta dari dana yang dihimpun sebagai hak, ini mencakup:
a)      Iuran
b)      Apabila ditambah dengan hasil pengembangan
9.      Pasar Modal
Secara umum yang dimaksud dengan pasar modal atau bursa efek adalah gedung atau ruangan tempat diadakannya perdagangan efek atau saham. Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan. Jual beli saham menurut ketentuan hukum islam adalah sah.
Nash yang terang tentang hukum jual beli saham dalam Al-qur’an dan hadist tidak dijumpai. Namun demikian jual beli saham tidak bertentangan dengan hukum Islam, kebolehan jual beli saham tersebuta hanya sebatas saham-saham yang bidang usahanya tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

BAB VIII
METODE PEMAHAMAN AJARAN ISLAM
A.     PENGERTIAN
Menurut bahasa metode berasal dari bahasa Yunani, yaitu meta (panjang), hodos (jalan). Jadi, metode adalah suatu ilmu tentang cara atau langkah-langkah yang ditempuh dalam suatu disiplin tertentu untuk mencapai ketentuan tertentu.
Menurut istilah metode adalah ajatran yang memberi uraian, penjelasan danpenentuan nilai
Metode adalah suatu ilmu yang memberi pengajaran tentang sistem dan langkah yang harus ditempuh dalam memcapai suatu penyelidikan keilmuan. Metode juga dapat diartikan sebagai cabang logika yang dirumuskan dan menganalisis prinsip-prinsip yang tercakup dalam menarik kesimpulan logis untuk membuat konsep.
B.     KEGUNAAN METODE PEMAHAMAN AJARAN ISLAM
Fenomena ajaran Islam masih ditandai keadaan yang amat variatif, kondisi ini terjadi berbagai negara termasuk Indonesia. walau keadaan sangat variatif, namun tidak keluar dari ajaran yang terkandung dalam Al-qur’an dan sunnah serta sejalan dengan data-data historis yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kemampuan dalam menguasai materi keilmuan perlu diimbangi dengan kemampuan dibidang metode sehingga pengetahuan yang dimiliki dapat dikembangkan secara maksimal.
C.     METODE MEMAHAMI AJARAN AGAMA ISLAM
Memahami berasal dari kata paham yang artinya mengerti, memakhlumi, dan mengetahui sesuatu hal yang sedang diamati, didengarkan, dikerjakan, ataupun sesuatu hal yang sedang terjadi.
Metode memahami islam harus dilihat dari berbagai dimensi, dalam hubungan ini jika islam ditinjau dari satu sudut pandang, maka yang terlihat hanya satu dimensi saja dari gejalanya yang bersegibanyak. Salah satu cara adalah dengan mengenal Allah dan membandingkan-Nya sesembahan agama-agama lain. Cara lainnya adalah dengan mempelajari kitab Al-qur’an dan membandingkan dengan kitab-kitab samawi.
Metode lain untuk memahami yang diajukan mukti Alr islam adalah metode tipologi, metode ini oleh banyak ahli sosiologi dianggap objektif berisi klasifikasi topik dan tema sesuai dengan temanya. Kemudian dibandingkan dengan topik yang mempunyai tipe yang sama, dalam hal agama islam, juga agama-agama lain, yaitu:
a)      Aspek Ketuhanan
b)      Aspek Kenabian
c)      Aspek Kitab suci
d)      Aspek keadilan waktu munculnya nabi, orang-orang yang didakwahinya dan individu-invidu terpilih yang dihasilkan oleh agama itu.
Untuk memahami islam secara benar, terdapat empat cara yang tepat menurut Nasruddin Razak, adalah sebagai berikut:
a)      Islam harus dipelajari dari sumbernya yang asli, yaitu Al-qur’an dan sunnah rosul
b)      Islam harsu dipelajari secara integral atau secara keseluruhan
c)      Islam perlu dipelajari dari kepustakaan yang ditulis oleh para ulama’ besar kaum zu’ama
d)      Islam hendaknya dipelajari dari ketentuan normatif teologis dalam Al-qur’an kemudian dihubungkan dengan kenyataan historis, empiris dan sosiologis.


0 Response to "EKONOMI - ISLAM "

Post a Comment

Pages